Penjelasan Perlakukan Khilafah Terhadap Nasrani di Wilayahnya
Khilafah Baqiyah
21.35
0
Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul-Nya, keluarganya dan semua sahabatnya. Wa Ba’du:
Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan tamkin dan kemenangan kepada Daulatul Khilafah dan ia menegakkan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diantaranya adalah penegakan hukum bagi ahli dzimmah, akad dzimmah, menetapkan akad dzimmah kepada orang-orang kafir dzimmi dan menetapkan jizyah atas mereka maka muncullah kecaman, kutukan dari orang-orang kafir, dari orang-orang munafik dan dari orang-orang yang jahil terhadap hukum Islam ini. Mereka menuduh Daulah Islam menyelisihi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan wajarlah bila orang-orang jahil itu mengatakan akan hal tersebut karena mereka tidak pernah melihat apa yang ada dalam Al-Qur’an atau mereka membaca namun tidak memahaminya dan mereka tidak memahami apa yang ada dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mereka juga tidak memahami apa yang ada dalam sirah (perjalanan) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan zaman-zaman keemasan Islam.
Syariat jizyah adalah merupakan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan di dalam surat At Taubah ayat 29:
قَاتِلُواْالَّذِينَلاَيُؤْمِنُونَبِاللّهِوَلاَبِالْيَوْمِالآخِرِوَلاَيُحَرِّمُونَمَاحَرَّمَاللّهُوَرَسُولُهُوَلاَيَدِينُونَدِينَالْحَقِّمِنَالَّذِينَأُوتُواْالْكِتَابَحَتَّىيُعْطُواْالْجِزْيَةَعَنيَدٍوَهُمْصَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak menganut dien yang haq (dien yang benar) dari kalangan orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab sebelum kalian (dari kalangan Yahudi dan Nashrani) sampai mereka memberikan jizyah langsung dari tangan mereka dalam kondisi hina”.
Pada ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk memerangi orang-orang Ahli Kitab kalau mereka tidak mau menerima Islam maka mereka diberi pilihan, yaitu jizyah. Ulama sepakat bahwa Yahudi dan Nashrani mereka kalau tidak mau menerima Islam maka mereka diberi pilihan membayar jizyah, dan kalau mereka tidak mau maka mereka diperangi. Namun selain ahli Kitab para ulama berselisih apakah mereka diterima dengan membayar jizyah atau hanya Islam dan perang saja, Namun yang jelas disini Allah subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang ahli kitab bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memerangi mereka sampai mereka mau membayar jizyah, yaitu kalau tidak mau memeluk Islam maka mereka menunaikan jizyah langsung dari tangan mereka tidak diwakilkan namun langsung diserahkan kepada petugas jizyah dalam keadaan mereka hina karena mereka sebagai orang-orang kafir.
Ayat ini menetapkan syariat jizyah dan ini merupakan hukum dari Allah Subhanahu wa Ta’ala maka barangsiapa yang mengingkari ayat ini maka dia telah kafir. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika memerintahkan para panglimanya, para komandannya, ketika mereka mau memerangi orang-orang musyrik beliau mengatakan dengan memberikan arahan ketika mau memerangi orang-orang musyrik:
إِذَالَقِيتَعَدُوَّكَمِنْالْمُشْرِكِينَفَادْعُهُمْإِلَىإِحْدَىثَلَاثِخِلَالٍأَوْخِصَالٍفَأَيَّتُهُمْمَاأَجَابُوكَإِلَيْهَافَاقْبَلْمِنْهُمْوَكُفَّعَنْهُمْثُمَّادْعُهُمْإِلَىالْإِسْلَامِفَإِنْهُمْأَجَابُوكَفَاقْبَلْمِنْهُمْوَكُفَّعَنْهُمْثُمَّادْعُهُمْإِلَىالتَّحَوُّلِمِنْدَارِهِمْإِلَىدَارِالْمُهَاجِرِينَوَأَخْبِرْهُمْإِنْهُمْفَعَلُواأَنَّلَهُمْمَالِلْمُهَاجِرِينَوَأَنَّعَلَيْهِمْمَاعَلَىالْمُهَاجِرِينَفَإِنْهُمْأَبَوْافَأَخْبِرْهُمْأَنَّهُمْيَكُونُونَكَأَعْرَابِالْمُسْلِمِينَيَجْرِيعَلَيْهِمْحُكْمُاللَّهِالَّذِييَجْرِيعَلَىالْمُؤْمِنِينَوَلَيْسَلَهُمْفِيالْفَيْءِوَالْغَنِيمَةِنَصِيبٌإِلَّاأَنْيُجَاهِدُوامَعَالْمُسْلِمِينَفَإِنْهُمْأَبَوْاأَنْيَدْخُلُوافِيالْإِسْلَامِفَسَلْهُمْإِعْطَاءَالْجِزْيَةِفَإِنْفَعَلُوافَاقْبَلْمِنْهُمْوَكُفَّعَنْهُمْفَإِنْهُمْأَبَوْافَاسْتَعِنْبِاللَّهِوَقَاتِلْهُمْ
“Kalau kamu bertemu dengan musuh kamu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah mereka kepada tiga hal, mana saja yang mereka penuhi dari hal tersebut maka terimalah dari mereka, yaitu: Ajaklah mereka kepada Islam, kemudian kalau mereka menerima ajakanmu itu maka terimalah dari mereka, kemudian ajaklah mereka pindah dari kampung halaman mereka ke Darul Muhajirin. Kalau mereka tidak mau, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka itu berstatus seperti orang-orang pedalaman yang muslim, dan mereka tidak memiliki sedikitpun hak dari ghanimah dan fai kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Kemudian bila mereka tidak mau masuk Islam maka mintalah dari mereka jizyah, kemudian bila mereka memenuhi ajakanmu kepadanya maka terimalah dari mereka. Namun bila mereka menolak, maka mintalah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan perangilah mereka itu.” (Riwayat Muslim dari hadits Sulaiman Ibnu Buraidah dari ayahnya).
Maka perhatikanlah di sini sabdanya:
فَإِنْهُمْأَبَوْاأَنْيَدْخُلُوافِيالْإِسْلَامِفَسَلْهُمْإِعْطَاءَالْجِزْيَةِفَإِنْفَعَلُوافَاقْبَلْمِنْهُمْوَكُفَّعَنْهُمْفَإِنْهُمْأَبَوْافَاسْتَعِنْبِاللَّهِوَقَاتِلْهُمْ
“Kemudian bila mereka tidak mau masuk Islam maka mintalah dari mereka jizyah, kemudian bila mereka memenuhi ajakanmu kepadanya maka terimalah dari mereka. Namun bila mereka menolak, maka mintalah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan perangilah mereka itu.”
Ini adalah hadits shahih Muslim di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan arahan kepada kaum muslimin dikala memerangi orang-orang kafir asli maka ada tiga pilihan: “Masuk Islam, atau bayar jizyah atau diperangi.” Ini termasuk hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan termaktub di dalam hadits yang shahih yang banyak sekali bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengambil jizyah dari orang-orang Majusi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dari Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu:
أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَخَذَهَامِنْمَجُوسِهَجَرَ
“Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Hajar.”
Bahkan dalam suatu atsar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:
سنوابهمسنةأهلالكتاب غيرناكحينسائهمولاآكليذبائحهم
“Perlakukanlah orang-orang Majusi itu sebagaimana perlakuan kepada orang-orang Ahli Kitab kecuali menikahi wanita-wanita mereka dan makan sembelihan mereka.”
Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan jizyah sehingga tidak ada alasan orang untuk mencela Daulah Khilafah ketika menetapkan jizyah kepada orang-orang Nasrani, karena orang mencela ajaran Islam itu hanyalah orang kafir, kalau orang-orang yang intisab kepada Islam mereka mencela maka ini di atas kejahilan mereka terhadap ajaran Islam atau mereka memang orang-orang yang munafik yang tidak senang dengan kejayaan Islam, tidak suka dengan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Kalau orang mengatakan: Bukankah Allah Ta’ala mengatakan: “Tidak ada paksaan di dalam memeluk Islam”(Al Baqarah: 256), maka kami katakan bahwa memang orang tidak dipaksa untuk masuk islam makanya kafir asli yang tidak mau masuk Islam dan ingin hidup di Darul Islam diberikan opsi membayar jizyah dengan nominal yang relatif kecil dibandingkan dengan pajak yang dipaksakan untuk dia tunaikan kepada penguasa kafir, tapi orang dipaksa untuk tunduk kepada hukum Islam, orang-orang kafir dzimmi tidak dipaksa untuk masuk Islam tapi mereka dipaksa tunduk kepada hukum Islam. Tapi orang Islam sendiri kalau sudah memeluk Islam mereka dipaksa untuk melaksanakan syariat Islam maka orang yang tidak mau shalat dihukum, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa dia itu kafir dan dibunuh, dan sebagian ulama yang tidak mengatakan dia itu kafir sebagian mereka mengatakan pelakunya dipenjara sampai mereka mau shalat dan ada juga yang mengatakan bahwa dia dibunuh sebagai had.
Orang yang tidak mau membayar zakat kalau individunya maka diambil paksa, dan kalau yang menolaknya dengan kekuatan maka mereka diperangi. Jadi orang tidak dipaksa masuk Islam tapi dia dipaksa untuk tunduk kepada hukum Islam. Kalau kita mau meneliti dan kita mengambil dari Al-Qur’an bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memperlakukan orang-orang kafir yang berkhianat, ketika Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam ditikam pengkhianatan oleh orang-orang Bani Quraidhah ketika perang Ahzaab, sedangkan orang-orang kafir Ghathafan dan orang-orang Quraisy mengepung Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedangkan orang-orang Yahudi Bani Quraidhah yang sebelumnya memiliki perjanjian dengan Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam, tapi ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dikepung oleh Ahzaab mereka melanggar perjanjian tersebut dan membantu orang-orang Quraisy dan orang-orang Ghathafan, maka ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memenangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan mengusir kaum musyrikin Quraisy dan Ghathafan dengan angin yang Allah kirim, yaitu bala tentara Allah yang Dia kirim maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk mendatangi Bani Quraidhah. Dan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagi mereka? Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam surat Al-Ahzaab tentang nasib yang dialami oleh orang-orang Yahudi Bani Quraidhah yang mana orang-orang kafir yang melanggar janjinya dengan membantu orang-orang kafir Quraisy, Alloh mengatakan dalam surat Al-Ahzaab ayat 26:
وَأَنزَلَالَّذِينَظَاهَرُوهُممِّنْأَهْلِالْكِتَابِمِنصَيَاصِيهِمْوَقَذَفَفِيقُلُوبِهِمُالرُّعْبَفَرِيقًاتَقْتُلُونَوَتَأْسِرُونَفَرِيقًا
“Dan Dia menurunkan orang-orang ahli kitab (Bani Quraidzah) yang membantu mereka (golongan-golongan yang bersekutu) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan.”
Disebutkan di dalam Sirah Nabawiyyah bahwa orang-orang Yahudi Bani Quraidhah yang dibunuh oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dibuatkan parit di pasar Madinah dan mereka dipenggal lehernya satu demi satu secara bergiliran dan dimasukkan bangkai mereka ke dalam parit itu, jumlah mereka itu antara 600 sampai 900 orang, mereka dibunuh dalam sehari atas perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam karena pelanggaran janji dengan membantu kafir Quraisy dalam memerangi kaum muslimin. ‘Athiyyah Al Quradhiy radliyallahu ‘anhu berkata:
عُرِضْنَاعَلَىالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَوْمَقُرَيْظَةَفَكَانَمَنْأَنْبَتَقُتِلَوَلَمْيُنْبِتْخُلِّيَسَبِيلُهُفَكُنْتُفِيمَنْلَمْيُنْبِتْفَخُلِّيَسَبِيلِي
“Kami digiring kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Quraidhah, maka orang yang sudah tumbuh rambut kemaluannya (sudah baligh) dibunuh, dan orang yang belum tumbuh rambut kemaluannya dilepaskan, dan sedangkan aku termasuk yang belum tumbuh rambut kemaluannya sehingga aku dilepaskan.” (Riwayat Abu Dawud, An Nasa-iy, At Tirmidziy dan Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan Al Hakim).
Coba kalau seandainya orang-orang pada zaman sekarang yang mengaku Islam melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shabatnya mereka akan menyebut apa?
Ketika Daulah Khilafah mengeksekusi bala tentara orang-orang Syiah Rafidhah maka kecaman, tuduhan dari orang-orang yang mengaku Islam dengan tuduhan semacam itu maka bagaimana kalau seandainya mereka mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Rasululah shallallahu alaihi wa sallam terhadap para pengkhianat dari Yahudi Bani Quraidzah. 600-900 orang dibunuh, dipancung dalam satu hari dimasukkan ke dalam parit oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, itu sebagai hukuman kepada Yahudi Bani Quraidhah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Shahih Al Bukhari membunuh sejumlah orang dari Uraniyyin dan ‘Ukal yang membunuh terus murtad dan melarikan diri, dengan cara kaki tangannya dipotong silang dan mata mereka ditusuk besi panas dan mereka dilemparkan di padang pasir mati kehausan, sebagai qishash dikarenakan mereka membunuh seorang muslim dengan cara yang sama, coba bayangkan!!
Di dalam Al Bidayah wa An Nihayah dituturkan bahwa Khalid ibnu Al Walid memerintahkan pasukannya di dalam perang Persia agar menawan bala tentara kafir Majusi, dan dalam beberapa hari Khalid memenggali para tawanan itu dan melemparkannya ke Sungai, di mana jumlah tawanan yang dibunuh itu adalah 70.000 orang, coba bayangkan! Itulah sikap ketegasan Islam kepada kaum harbiy, dan itulah ajaran Islam.
Kemudian kalau orang-orang mengatakan Daulah Khilafah itu telah mengusir orang-orang Nashrani atau orang-orang Yazidi, ingatlah bahwa di dalam hukum Islam ketika orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) tidak mau masuk Islam atau tidak mau membayar jizyah maka diperangi, dan nasrani yang pergi itu bukan diusir tapi mereka tidak mau menerima pilihan yang diberikan, makanya mereka pergi sesuai ultimatum Khalifah, sedangkan kaum Yazidi maka mereka itu hanya memiliki dua pilihan yaitu masuk Islam atau diperangi. Jadi kalau orang-orang mengecam Daulah Khilafah ketika orang Nashrani pergi, maka perlu diketahui bahwa itu karena keinginan mereka sendiri, di mana mereka tidak mau masuk Islam, tidak mau bayar jizyah, mereka memilih untuk pergi maka itu seperti apa yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Khaibar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang orang-orang Yahudi Di Khaibar ketika mereka takluk kepada beliau maka dalam hukum Islam ketika suatu negeri kafir asli ditaklukkan oleh kaum muslimin dengan kekuatan maka negeri dan tanah tersebut menjadi milik mujahidin, tanah yang mereka tinggali dan rumah-rumah mereka menjadi milik mujahidin, menjadi ghanimah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika memerangi Orang-orang Yahudi di Khaibar, di dalam hadits shahih Al Bukhari dan Muslim orang-orang Yahudi di Khaibar meminta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mengizinkan mereka menjadi kafir dzimmi, Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma berkata:
فَسَأَلَتْالْيَهُودُرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْيُقِرَّهُمْبِهَاعَلَىأَنْيَكْفُواعَمَلَهَاوَلَهُمْنِصْفُالثَّمَرِفَقَالَلَهُمْرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنُقِرُّكُمْبِهَاعَلَىذَلِكَمَاشِئْنَافَقَرُّوابِهَاحَتَّىأَجْلَاهُمْعُمَرُ
“Orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk diizinkan tinggal di sana dengan syarat mereka mengerjakan pengelolaan tanahnya dan bagi mereka separuh hasil buahnya,” maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka: “Kami mengizinkan kalian tinggal di situ sesuai dengan kehendak kami (terserah kami),” maka mereka menetap di sana (Khaibar) sampai mereka diusir oleh Umar.”
Dan di saat mengusir mereka itu dalam rangka melaksanakan pesan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لَأُخْرِجَنَّالْيَهُودَوَالنَّصَارَىمِنْجَزِيرَةِالْعَرَبِحَتَّىلَاأَدَعَإِلَّامُسْلِمًا
“Sungguh aku benar-benar akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab hingga tidak ada yang tersisa kecuali orang-orang Muslim.” (Shahih Muslim).
Di sini orang-orang kafir dzimmi diusir dalam arti beliau atau imam berhak untuk memerintahkan orang-orang kafir dzimmi pergi dari tempat mereka. Disini Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:
نُقِرُّكُمْبِهَاعَلَىذَلِكَمَاشِئْنَا
“Kami mengizinkan kalian tinggal di situ sesuai dengan kehendak kami (terserah kami).” ini adalah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jadi ketika Khalifah Al-Baghdadi -semoga Alloh menjaganya- memberikan ultimatum kepada orang-orang Nashrani di Mosul bahwa jika mereka tidak mau membayar jizyah maka silahkan pergi maka beliau telah melaksanakan ajaran Allah Ta’ala. Bahkan Alloh menggambarkan tentang Yahudi Bani Nadhir ketika mereka di-ijlaa (diusir) oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari Madinah, Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 3:
وَلَوْلَاأَنكَتَبَاللَّهُعَلَيْهِمُالْجَلَاءلَعَذَّبَهُمْفِيالدُّنْيَاوَلَهُمْفِيالْآخِرَةِعَذَابُالنَّارِ
“Dan sekiranya tidak karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka, pasti Alloh mengazab mereka di dunia. Dan di akhirat mereka akan mendapat azab neraka.”
Yahudi Banu Nadhir ketika melanggar, dan berkhianat maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengepung mereka dan memerintahkan untuk pergi dari kampung halaman mereka, bumi adalah milik Allah dan RasulNya, kalian silahkan pergi dan mereka hanya diizinkan membawa barang-barang mereka apa yang bisa dipikul oleh unta mereka. Maka ini adalah syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ketika orang-orang mengecam apa yang dilakukan oleh Daulah Khilafah itu bisa jadi orang-orang itu berpaham kafir atau orang-orang munafik atau orang-orang jahil terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jadi hukum Allah Subhanahu wa Ta ala itu adalah sangat jelas akan tetapi banyak orang mengecam hal itu, bisa jadi orang itu kafir, munafik atau orang yang jahil yang merasa dirinya tahu padahal dia tidak tahu. Dan apa yang dilakukan oleh Daulah Khilafah itu murni ajaran dari Allah Dan Rasul-Nya akan tetapi banyak orang-orang yang mengaku muslim lidah mereka kelu dari mengatakan Al Haq karena mereka hidup di darul kufri di mana mereka tidak bisa mengucapkan kebenaran atau mereka tidak mengetahui kebenaran tersebut. Wallahu A’lam.
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
27 Syawal 1435H
(millah ibrahim)
Tidak ada komentar