Select Menu

Sponsor

Select Menu
Terbaru

Headline

Terbaru

Berita

Artikel

Release

Fiqh

Keluarga

Muslimah

Video

Analisis

» » » Antara Adat dan Hijab


Khilafah Baqiyah 15.34 0

Pemakalah memaparkan: “karena pembahasan ini tidak sebatas tinjauan dalil syar’i saja akan tetapi juga pola masyarakat yang berlangsung yang digunakan sebagai pertimbangan untuk membahas permasalahan ini. Pada hakikatnya masalah ini amatlah rumit di kalangan masyarakat yang terdidik hanya dengan satu sudut pandang saja, pengajaran yang sistematis dan informasi yang masuk akal tidak akan bisa membantu mengubah keyakinan masyarakat” saya katakan: “ini adalah keyakinan mereka yang tidak akan terpisahkan : norma masyarakat, adat serta fanatisme… selesai.
Hal tersebut benar-benar bertolak belakang dengan kebenaran. Akan tetapi kami ingin membantu menunjukkan tentang wajibnya menutupi aurat berdasarkan Al Quran dan Al hadits. Allah berfirman:
apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al Ahzab: 53)
ini adalah dalil yang jelas atas wajibnya menutupi wajah dan seluruh tubuh. Banyak orang-orang yang tak berilmu yang menafsirkan bahwa ayat ini terkhusus untuk para istri Nabi SAW. Penjelasan yang lebih jelas akan kami paparkan setelah ini.
Allah berfirman:
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Al Ahzab: 59)
Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya, telah menafsirkan ayat tersebut dengan: “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman apabila mereka keluar dari rumah mereka untuk suatu keperluan hendaknya mereka menutupi wajah mereka mulai dari ujung kepala dengan jilbab ke seluruh tubuh kecuali mata. Perumpamaannya sebagaimana Ubaidah Assalmani.
Allah berfirman:
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, (An Nur:31)
Ibnu Mas’ud berkata: “Ats Tsiyab” itu adalah baju kurung atau jilbab, apabila tidak memungkinkan baginya untuk menggenakannya maka dia termasuk orang yang dimaafkan. Demikian pula apabila angin menerpa baju kurung tersebut sehingga bagian dari tubuhnya tersingkap tanpa disengaja.
Lanjut menurut Ibnu Mas’ud: “kaedah bagi perempuan yang tidak ingin menikah maka tidak ada dosa bagi mereka dan hendaknya mereka menjulurkan baju kurung mereka sehingga menutupi perhiasan mereka dan menjaga kesucian lebih baik bagi mereka”
Bukti yang menunjukkan bolehnya menampakkan wajah bagi perempuan yang berbadan besar yang putus asa untuk menikah, Jasshash berkata: “boleh bagi perempuan untuk menampakkan wajahnya dan tangannya karena dia tidak menarik”.
Adalah nabi Shollallahu ‘alai wasallam bersabda: “sesungguhnya perempuan itu adalah aurat, apabila dia keluar maka syaithan menyambutnya” (HR Turmudzi). Ini adalah dalil yang jelas tentang wajibnya menutupi seluruh tubuh bagi wanita tanpa pengecualian.
Dalil tersebut dan dalil-dalil yang lain telah menunjukkan tentang jelasnya perintah menutup wajah, dan perintah untuk tunduk sepenuhnya terhadap agama tidak pada adat dan fanatisme masyarakat. Cukuplah anda berangan-angan dan berfikir: wahai pemilik fitnah yang teragung, demikian dengan wajah dan kaki, apakah ia mengetahui bahwa syariat mewajibkan untuk menutupi kaki dan membolehkan menampakkan wajah!?
Sehubungan dengan adat serta fanatisme, maka ia terbagi menjadi 2 jenis.
1. Adat yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, dan hal tersebut adalah perbuatan yang terpuji misal penutup kepala bagi perempuan (kerudung).
2. Adat yang bertentangan dengan syariat, hal tersebut diharamkan menurut syariat, dan hal itu suatu perbuatan tercela, seperti masuknya seorang laki-laki ke dalam ruangan perempuan yang bukan mahramnya.
Jika demikian adat serta fanatisme yang dilakukan oleh manusia tidak boleh dicela dan tidak boleh dipuji akan tetapi harus jaga jarak. Apabila adat tersebut diperbolehkan menurut syariat maka kita terima dan kita amalkan tapi dengan pendekatan berislam. Apabila tidak ada dalam syariat maka kita menghindarinya.
Untuk itu ketika menjumpai adat istiadat, serta norma dalam masyarakat, maka terdapat pembahasan syar’inya, adat istiadat itu tercela karena menyelisihi syariat, akan tetapi pembahasan kami terkhusus hanya pada menutup wajah.
Ketika masyarakat terdidik dan mengadopsi untuk menutup wajah, maka itu adalah adat yang baik yang terdapat dalam syariat. Ada sebagian orang yang melakukannya atas landasan adat dan norma, inilah kebanyakan manusia, sedangkan ada juga diantara manusia yang mengerjakannya karena landasan kecintaan terhadap agama dan syariat islam. Fakta inilah yang banyak terjadi di kalangan manusia.
Tujuan dari pemaparan ini adalah, bahwasannya adat menyarankan agar membuka wajah dan melepas hijab, dan memakai hijab karena itu adalah hak manusia. Mereka berpendapat bahwa menutup wajah adalah sebuah produk adat dan budaya yang tidak ada hubungannya dengan agama. mereka menggembar-gemborkan pendapat tersebut (bahwasannya menutup wajah adalah bagian adat yang tidak patut ditiru) sehingga Membuat orang-orang terpengaruh dan ragu, agar mereka merasa ringan untuk melepas hijab mereka. karena adat bertujuan mengganti hijab dengan hal yang dianggap tidak berdosa. Maka yang seperti ini adalah bentuk menyelisihi agama. Menggantikannya dengan sesuatu yang tidak berdosa dan salah. Hal ini tidak berarti keseluruhan yang mengatakan: menutup wajah adalah bagian dari adat, maka dalam keadaan darurat hendaknya seseorang melepas hijabnya dan menampakkan wajahnya, tidak demikian, sebenarnya yang berkata seperti itu hanya berdasarkan prasangka yang dijadikan pembenaran. Perkataan yang seperti itu menandakan kedangkalan ilmunya tentang dalil-dalil serta pendapat para ulama tentang wajibnya menutup wajah. Seandainya ia faham terhadap suatu masalah ini maka dia tidak akan pernah berkata demikian selama-lamanya. Bagaimana orang tersbut berpendapat demikian, sedangkan para ulama telah bersepakat bahwa bercadar lebih utama dalam semua tinjauan. Sungguh fitnah itu sumber fitnah itu wajib tertutupi.
penerj: Faht Tony
sumber: http://saaid.net/female/index.htm

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply