Select Menu

Sponsor

Select Menu
Terbaru

Headline

Terbaru

Berita

Artikel

Release

Fiqh

Keluarga

Muslimah

Video

Analisis

» » » Hukum Membantu Kafir dalam memerangi Umat Islam


Khilafah Baqiyah 18.39 0

Syekh Ahmad Syakir dalam salah satu tulisannya menjelaskan bahwa berdirinya seorang Muslim dalam barisan orang-orang kafir melawan kaum Muslimin, maka itu termasuk salah satu pembatal keislaman. Minimal, ujar beliau, hal itu haram dengan pengharaman yang keras.

Beliau menjelaskan beberapa ayat Al-Qur’an terkait hal ini :

“Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah:5).

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS.Al-Baqarah :217)

Juga beberapa hadits berikut :

Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunannya dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasululloh SAW., bersabda :

“Barangsiapa membantu dalam rangka membunuh seorang mukmin dengan separo kalimat saja, ia akan menghadap Alloh, tertulis di antara kedua matanya: Aayisun min rohmatillah… (orang yang berputus asa dari rahmat Alloh).”

Di dalam sanad hadis ini terdapat Yazid bin Ziyad, namun ia dikuatkan dengan sebuah hadist Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amru ra. Bahwasanya Nabi SAW., bersabda:

“Sungguh, hilangnya dunia lebih ringan di sisi Alloh daripada terbunuhnya seorang muslim.”

Dalam riwayat Ibnu Majah: “…lebih ringan di sisi Alloh daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.”

Al-Hakim meriwayatkan juga di dalam Mustadraknya demikian juga Thabarani dari Ibnu Abbas ra.a bahwasanya Nabi SAW., bersabda:

“Barangsiapa membantu orang dzalim untuk membela kebatilannya, ia telah terlepas dari tanggungan Alloh dan rasul-Nya.”

Kemudian, fatwa-fatwa yang dikeluarkan itu, paling tidak memperbanyak jumlah kaum salibis, memperkuat pendapat mereka melawan kaum muslimin. Di dalam Tarikh-nya, Al-Khatib meriwayatkan dari Anas, beliau memarfu‘kannya:

Para Ulama berkata: Maknanya adalah, “Barangsiapa memperbanyak jumlah suatu kaum dengan cara bergaul dengan mereka, membantu dan tinggal bersama mereka, atau bergabung dengan mereka maka hukumnya sama dengan mereka.”

Hendaknya setiap muslim mengerti bahwa belahan bumi manapun ketika bekerja sama dengan musuh-musuh Islam yang memperbudak kaum muslimin, baik Inggris, Perancis, para sekutu dan yang semisal dengan mereka, dengan kerja sama berbentuk apapun, atau mengajak mereka berdamai dengan tidak memerangi mereka sekuat tenaga, apalagi yang menolong mereka dengan kata-kata dan perbuatan untuk mencelakakan saudara seagamanya sendiri; sungguh ketika seseorang melakukan salah satu dari perbuatan tadi kemudian ia sholat, maka sholatnya batal, atau bersuci dengan wudhu maupun mandi atau tayammum, maka bersucinya batal. Jika ia puasa; yang wajib maupun sunnah, maka puasanya batal. Atau naik haji, maka hajjinya batal. Atau membayar zakat wajib, atau mengeluarkan shodaqah sunnah, maka zakatnya batal dan tertolak. Atau dia melakukan ibadah kepada robbnya dengan bentuk ibadah apapun, maka ibadahnya batal tertolak. Dalam semua itu, ia tidak memperoleh pahala sedikitpun, bahkan ia mendapatkan dosa dan kesalahan.

Hendaknya setiap muslim tahu: Bahwa ketika ia melakukan cara yang hina ini, amal perbuatannya sia-sia, berupa seluruh ibadah yang ia lakukan terhadap robbnya sebelum ia kembali ke dalam lumpur kemurtadan yang ia ridhoi terhadap dirinya sendiri ini. Kita berlindung kepada Alloh, jika seorang muslim hakiki yang beriman kepada Alloh dan rasul-Nya sampai ridho dengan perbuatan seperti ini.

Hal ini mengingat bahwa Iman adalah syarat sahnya setiap Ibadah, sekaligus syarat diterimanya, sebagaimana itu adalah perkara gamblang yang sudah maklum dalam agama secara pasti, tidak ada seorang muslimpun yang menyelisihinya.

Untuk itu, lanjut beliau, kaum Mmuslimin harus keluar dari setiap penguasa yang membantu orang-orang Amerika melawan umat Islam. Sebab perbuatan ini adalah riddah (murtad) yang menjadikan seorang penguasa harus diturunkan!!

Wallahu a’lam bis showab!

M Fachry

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply